Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Bogor. Faktor-faktor tersebut adalah pelayanan fiskus, sanksi perpajakan, tingkat pemahaman, kesadaran perpajakan, sosialisasi perpajakan, persepsi atas efektivitas perpajakan, dan kepercayaan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan pada tahun 2022 dengan objek penelitian wajib pajak yang terdaftar di Bogor. Metode pengumpulan data primer dengan cara menyebarkan kuesioner. Teknik pengumpulan sampel menggunakan purposive sampling dengan jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 103 responden. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, analisis koefisien korelasi, analisis koefisien determinasi (adj R²), uji signifikansi uhikeseluruhan (uji F), dan uji
signifikansi parameter individual (uji t) Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan fiskus, sanksi perpajakan, kesadaran perpajakan, sosialisasi perpajakan dan kepercayaan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan perpajakan. Adapun tingkat pemahaman dan persepsi atas efektivitas berpengaruh terhadap kepatuhan perpajakan.
Selengkapnya KLIK tautan berikut:
file:///C:/Users/user/Downloads/1541-Article%20Text-4976-3-10-20220921.pdf