Abstrak
Seorang guru sebagai seorang pendidik merupakan komponen penting dalam proses pendidikan. Masalah kompetensi merupakan salah satu faktor penting dalam pembinaan guru sebagai suatu jabatan profesi. Kompetensi merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Peningkataan kompetensi guru merupakan kebijakan strategis dalam rangka membenahi persoalan guru secara mendasar. Pengembangan kapasistas guru ini disusun dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang menjadi salah satu pilar pembangunan pendidikan nasional. Tulisan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan melalui profesionalitas guru dengan strategi peningkatan kompetensi guru melalui pendidikan profesi berkarakter.
Kata Kunci: Kompetensi Guru, Pendidikan Profesi Berkarakter
Pendahuluan
Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan satu pekerjaan rumah bagi suatu bangsa. Untuk menciptakan sebuah pola kehidupan masyarakat yang lebih baik, sumber daya manusia merupakan modal utama pembangunan. Diperlukan kemampuan yang layak untuk melakukan hal tersebut. Werner & DeSimone (2009: 4) mendefinisikan pengembangan sumber daya manusia (human resources development) sebagai serangkaian aktivitas yang sistematis dan terencana yang dirancang oleh organisasi untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk mempelajari keahlian yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan kerja saat ini dan yang akan datang.
Melalui dunia pendidikan akan terwujud peletakan landasan bagi pembentukan sumber daya manusia yang tangguh, yang mampu bersaing baik di tingkat regional, nasional, maupun global. Seperti kita ketahui dalam dunia pendidikan peran seorang guru sangatlah penting. Terkadang terdapat permasalahan dalam menentukan keberhasilan pendidikan. Permasalahan yang dimaksud disini adalah permasalahan kompetensi guru.
Masalah kompetensi guru merupakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Kompetensi guru merupakan salah satu prasyarat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Untuk melaksanakan tersebut khususnya di bidang pendidikan diperlukan pembimbing yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Pembimbing yang dimaksud disini adalah guru, maksudnya para guru haruslah orang-orang yang mempunyai kepedulian dan kemampuan untuk menjalani setiap aspek pendidikan dan pembelajaran. Tidak semua orang bisa mempunyai kemampuan tersebut.
Saroni (2011: 212) menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional hanya para guru yang mempunyai kompetensi memadai yang diyakini dapat memberikan bimbingan pendidikan dan pembelajaran untuk peserta didik. Kemampuan atau kompetensi guru merupakan bekal proses yang paling utama.Guru,instansi pendidikan,dan masyarakat secara sinergis melakukan berbagai cara untuk mennciptakan proses pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas.
Untuk dapat meningkatkan kualitas guru sehingga mempunyai tingkat kelayakan yang memadai untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran ada banyak hal yang dapat dilakukan. Salah satu cara tersebut adalah dengan mengikuti proses pendidikan profesi guru. Melaui pendidikan profesi, diharapkan guru selalu mempunyai kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugas dan kewajiban profesinya. Tulisan ini akan membahas mengenai strategi peningkatan kompetensi guru melalui pendidikan profesi berkarakter.
Kompetensi Guru
Peningkataan kompetensi guru merupakan kebijakan strategis dalam rangka membenahi persoalan guru secara mendasar. Pengembangan kapasistas guru ini disusun dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang menjadi salah satu pilar pembangunan pendidikan nasional. Houston (Roestiyah, 1986: 4) mendefinisikan “competence ordinarily is defined as adequacy for a task or as possession of require knowledge, skill and abilities”. Kompetensi diartikan sebagai suatu tugas yang memadai, ketrampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang. Memahami dalam diri manusia ada suatu potensi tertentu yang dikembangkan dan dijadikan sebagai motivator. Hal tersebut difokuskan pada tugas guru dalam mendidik.
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mensyaratkan guru sebagai pendidik profesional harus memiliki empat kompetensi dasar, yaitu kompetensi professional kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Paling tidak, Undang-undang ini menjadi langkah awal dalam menata dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional pada setiap jenjang dan tingkatan.
Mulyasa (2010: 75) menjelaskan kompetensi dan pengalaman belajar dari empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dan dosen.Keempat kompetensi tersebut,yaitu kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional. Payong (2011) juga menjelaskan kompetensi tersebut, yaitu:
- Kompetensi Pedag Peran ini guru dituntut menjadi orang yang dapat membuat peserta didik mau untuk belajar, terkait hal itu maka seorang guru harus memiliki kemampuan dikdatik dan metodiknya yang baik sebagai pendidik dan pembimbing peserta didik.
- Kompetensi Profesio Guru profesional merupakan seorang ahli bidang studi, setelah melewati proses pendidikan dan pelatihan yang relatif lama maka para guru dianggap memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup tentang isi mata pelajaran yang terkait dengan konsep struktur dan keilmuannya. Oleh karena itu penguasaan materi dan bahan ajar sudah sepantasnya menjadi salah satu tuntutan dalam kompetensi profesional dalam standar kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
- Kompetensi Kepriba Guru yang menguasai kompetensi kepribadian akan sangat membantu upaya pengembangan karakter peserta didik. Dengan menampilkan sebagai sosok yang bisa digugu (didengar nasehatnya) dan ditiru (diikuti), secara psikologis peserta didik cenderung merasa yakin dengan apa yang sedang diajarkan guru. Berbeda dengan di sekolah, berbeda pula dengan di lingkungan masyarakat. Di masyarakat, kepribadian guru masih dianggap hal sensitif.
- Kompetensi S Kompetensi sosial merupakan salah satu kompetensi yang memiliki harapan bahwa seorang guru yang profesional dan berkompeten meskipun dituntut untuk selalu mengembangkan diri, memperdalam ilmu pengetahuan, dan berpribadi yang luhur tetap harus menjaga hubungan sosial dengan orang lain. Pada kompetensi sosial memiliki standar kompetensi yang mengatur bagaimana kemampuan seorang guru dalam berinteraksi dan berhubungan dengan orang lain, baik itu peserta didik, rekan guru, orang tua peserta didik, kepala sekolah maupun masyarakat.
Usman (2006:6) menjelaskan bahwa guru merupakan profesi atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus atau profesioanalisme guru. Arti dari profesional adalah sebuah profesi yang tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang. Guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
Getteng (2009: 30) menyatakan bahwa proses menjadi guru diawali oleh sebuah sikap, yaitu keyakinan. Kompetensi diri dan kompetensi guru merupakan dua hal yang harus disinergikan untuk menopang keyakinan, agar dapat dijalankan dalam realitas kehidupan. Agar kepribadian guru memiliki keseimbangan dalam dunia dirinya sebagai individu dengan dunia profesinya sebagai sosok yang perlu “digugu dan ditiru”, maka harus memiliki prinsip dan nilai-nilai yang menjadi pusat kehidupan aktivitasnya. Prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menjadi pusat untuk menyeimbangkan kompetensi diri dan kompetensi profesi sesungguhnya terletak pada hati guru itu sendiri. Seberapa besar cahaya hati guru tersebut akan berpengaruh nyata pada keberhasilan menyeimbangkan kepribadian dan kompetensi.
Terdapat beberapa hal yang membedakan profesi guru dengan profesi yang lainnya. Saud (2009: 44) menjelaskan perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi yang lainnya terletak dalam tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan-kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut tidak lain adalah kompetensi guru. Kompetensi-kompetensi yang ditetapkan untuk dimiliki setiap guru sebagai penyandang jabatan professional menjadi program unggulan yang dikembangkan LPTK sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program penggadaan guru pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.
Peningkatan Kompetensi Guru
Peningkatan kompetensi guru sangatlah penting untuk mencapai pendidikan yang berkualitas. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Mengingat tugas guru begitu berat maka perlunya guru untuk selalu diperbaharui pengetahuan, wawasan, keterampilannya menuju kepada pengembangan profesi yang diharapkan.
Sukmadinata (2005: 255-258) mengatakan bahwa guru merupakan suatu pekerjaan profesional. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut dengn baik, selain harus memenuhi syarat- syarat kedewasaan, sehat jasmani dan rohani, guru juga harus memiliki ilmu dan kecakapan- keterampilan keguruan, wawasan kependidikan (pedagogik) dan kecakapan keterampilan tersebut diperoleh selama menempuh pelajaran di lembaga pendidikan guru. Cooper (2010) menyatakan bahwa secara umum ada empat kompetensi guru yaitu; (1) mengetahui pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, (2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya, (4) mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar
Khadijah (2017: 159) keberadaan guru yang profesional dan berkompeten merupakan suatu keharusan untuk memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran. Guru yang profesional mampu mencerminkan sosok keguruannya dengan wawasan yang luas dan memiliki sejumlah kompetensi yang menunjang tugasnya. Hingga kini, baik dalam fakta maupun persepsi, masih banyak kalangan yang meragukan kompetensi guru baik dalam bidang studi yang diajarkan maupun bidang lain yang mendukung terutama bidang didaktik dan metodik pembelajaran.
Keraguan ini cukup beralasan karena didukung oleh hasil uji kompetensi yang menunjukkan masih banyak guru yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Setiap orang pasti telah mengikuti proses belajar formal, seperti kita ketahui semua bahwa banyak orang yang menempelkan gelar di belakang namanya. Setiap gelar mempunyai disiplin ilmu masing-masing dan mempunyai kelayakan untuk menjalankan kegiatan sesuai kualifikasi dari gelar yang dimiliki tersebut.
Para guru yang dengan kompetensi dirinya diharapkan dapat menjadi teladan yang mampu melakukan perubahan yang signifikan terhadap kemampuan peserta didik. Guru harus melaksanakan transfer of attitude, transfer of knowledge, and transfer of skill untuk peserta didiknya.Dengan demikian, perlu ada upaya mendesak untuk mengoptimalkan sumber daya guru dalamrangka meningkatkan profesionalismenya. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Standar kompetensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seseorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.
Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pendidikan Profesi Berkarakter
Mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru semata, melainkan juga oleh beberapa komponen pendidikan lainnya.Akan tetapi seberapa banyak pendidikan dan pengajaran mengalami kemajuan dalam perkembangannya selama ini, banyak bergantung kepada kepiawan guru dalam menerapkan kompetensi standar yang harus dimiliki termasuk kompetensi professional. Pelatihan guru melalui pendidikan profesi berkarakter berkontribusi pada mutu pendidikan apabila di dalam perencanaan pelatihan, pelaksanaan, strategi pelatihan dan evaluasinya mengacu pada prinsip- prinsip pengembangan manusia yang kualitatif.
Melalui strategi peningkatan kompetensi guru melalui pendidikan profesi berkarakter ini guru-guru dapat mengembangkan profesinya sebagai pendidik yang baik, mereka dapat mengendalikan serta dapat mengatasi berbagai kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya. Nilai karakter yang ada dalam masyarakat dan di sekolah haruslah tidak hanya bertanggung jawab untuk mencerdaskan, melainkan memberdayakan guru agar memiliki nilai-nilai moral yang bisa membimbing dalam kehidupan sehari hari.
Nilai karakter dapat dilakukan atau diterpakan alam upaya peningkatan kompetensi guru melalui pendidikan profesi berkarakter. Peningkatan kompetensi guru tersebut bermanfaat dalam mengelola kelas supaya proses pembelajaran di kelas benar-benar berjalan dengan baik. Pembelajaran tersebut tersebut bukan hanya sekedar transfer bahan ajar, tetapi sungguh-sungguh menjadi proses pembelajaran yang berkarakter. Yulaelawati (2007: 13) mengutarakan bahwa selain mengembangkan sikap dan cinta kasih, para guru perlu mengembangkan kompetensi yang sesuai dengan moralitas akademik dan sikap ilmiah. Perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru yang professional memberikan kesan tersendiri dari para siswa terhadap gurunya.
Keberhasilan peningkatan kompetensi guru melalui pendidikan profesi berkarakter dapat dilihat di akhir pelaksanaanya. Utomo (2017: 126) mejelaskan bahwa keberhasilan kompetensi pedagogis yang dicapai adalah bahwa para guru telah bersikap selayaknya seorang guru professional yang selalu membimbing dan mengedepankan pemahaman kepada peserta didik akan pentingnya belajar. Keberhasilan kompetensi profesional yang dicapai adalah para guru selalu memperdalam dan mengembangkan mata pelajaran yang dikuasai agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada peserta didik. Keberhasilan kompetensi kepribadian yang dicapai adalah para guru berkepribadian santun, berbudi luhur serta selalu bersikap sebagai suri tauladan yang baik terhadap peserta didik maupunmasyarakat. Keberhasilan kompetensi sosial yang dicapai adalah bahwa para guru selalu mengedepankan rasa sosial dengan peserta didik.
Dengan berbagai cara pelatihan dan seminar yang ditujukan agar kompetensi guru dapat meningkat ,serta mampu menyesuaikan perkembangan zaman yang menjadi tuntutan. Dengan begitu keikutsertaan guru pada pelatihan akan membawa efek pada proses belajar mengajar yang terjadi dalam kelas. Karena dalam proses pelatihan, guru yang mengikuti pelatihan mendapatkan wawasan baru tentang proses belajar mengajar. Sertifikasi dan predikat guru profesional yang disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya sudah mengajar sesuai dengan cara- cara seorang guru profesional. Sebab disadari atau tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai saat ini.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Pengembangan kompetensi guru melalui pendidikan profesi karakter sebagai kerangka acuan dalam sistem pendidikan dewasa ini, sehingga sistem pendidikan yang terbangun adalah sistem pendidikan yang berlandaskan pada realitas kearifan lokal bangsa, bukan dengan gagasan yang sifatnya mengawang serta jauh dari realitas kehidupan peserta didik. Denga demilkian, perkembangan suatu bangsa untuk menjadi bangsa yang lebih baik terlihat dari kualitas kompetensi karakter masing-masing individu. Untuk mencetak generasi yang lebih baik, persoalan karakter merupakan salah satu hal yang tidak boleh diabaiakan begitu saja oleh instistusi pendidikan.
Kesimpulan
Dalam memberdayakan kompetensi guru tak hanya memberikan motivasi untuk memberdayakan potensi diri,melainkan pula mengikutsertakan pada kegiatan ilmiah diluar sekolah, seperti pendidikan formal, seminar, penataran serta peningkatan kesejahtraan guru. Melalui upaya menyeluruh maka kompetensi guru secara bertahap akan mengalami peningkatan kualitasnya. Kompetensi professional guru sangat berperan penting dalam penguasaan terhadap kurikulum mata pelajaran yang berupa kemampuan merencanakan pembelajaran, penguasaan guru terhadap materi pelajaran, penggunaan strategi dan pendekatan pembelajaran.
Apabila guru mampu meningkatkan kompetensi yang dimiliki, secara tidak langsung siswa mampu dalam meningkatkan prestasi yang dikembangkan. Dengan itu juga, siswa berkarakter agar segera terwujud karena pendidikan yang diajarkan. Untuk meningkatkan prefossional guru yang sifatnya khusus,bisa dilakukan kepala sekolah dengan mengikutsertakan guru melalui seminar dan pelatihan yang diadakan Diknas maupun di luar Diknas. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru dalam membenahi dan metodologi pembelajaran
Berbagai cara pelatihan dan seminar yang ditujukan agar kompetensi guru dapat meningkat,serta mampu menyesuaikan perkembangan zaman yang menjadi tuntutan. Dengan demikian, guru pasti mampu membantu dalam peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan di dalam negara Indonesia. Jika guru mampu meningkatkan kompetensi yang ia miliki, secara tidak langsung siswa mampu dalam meningkatkan prestasi yang bisa dikembangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Getteng, A. R. (2009). Menuju guru professional dan beretika. Yogyakarta: Grha Guru.
Khadijah, S. (2017). Efektivitas pelatihan kompetensi dalam peningkatan kinerja guru di SMPN 1 Batang Gangsal. Jurnal Mitra Manajemen (JMM Online). 1, (2), 159. Mulyasa, E. (2010). Penelitian tindakan sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Payong, M. R. (2011). Sertifikasi profesi guru konsep dasar, problematika, dan implementasinya. Jakarta: Indeks.
Republik Indonesia. (2005). Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Jakarta.
Roestiyah, N. K. (1986). Masalah-masalah ilmu keguruan. Jakarta: Bina Aksara.
Saroni,M.(2011).Personal brandingguru:meningkatkankualitas danprofesionalitas guru.Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Saud, U. S. (2009). Pengembangan profesi guru. Bandung: Alfabeta.
Sukmadinata, N. S. (2005). Landasan psikologi proses pendidikan. Bandung: PT Rosda Karya. Usman U. M. (2006). Menjadi guru profesional. Bandung: PT. Remaja Rodaskara.
Utomo, S. A. W. (2017). Manajemen kepala sekolah dalam meningkatkan kompetensi guru. Jurnal Educan. 1, (1), 126.
Werner, J.M. & DeSimone, R. L. (2009). Human resources development (5th Edition). Mason: South-Western Cengage Learning.
Yulaelawati, E. (2007). Kurikulum dan pembelajaran. Jakarta: Pakaraya Pustaka.