Fieka Nurul Arifa, Ujianto Singgih Prayitno
Kualitas pendidikan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas pendidik. Guru sebagai pelaksana pendidikan pada jenjang dasar, menengah dan usia dini harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memenuhi standar nasional pendidikan. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan merupakan terobosan untuk menyiapkan calon guru profesional yang telah tersertifikasi. Persyaratan kualifikasi akademik guru setidaknya S-1 dan harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program sertifikasi. Dengan berakhirnya sertifikasi melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru maka seluruh proses sertifikasi ditempuh melalui Pendidikan Profesi Guru. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research
) untuk mengetahui bagaimana kebijakan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dalam pemenuhan kebutuhan guru profesional di Indonesia. Dalam pelaksanaannya Pendidikan Profesi Guru Prajabatan masih terkendala: (1) kualitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, (2) kualifikasi calon peserta didik, dan (3) penyerapan lulusan. Perlu adanya perbaikan dari sisi tata kelola dan regulasi guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
Catatan:
Tulisan ini dimuat di Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, Vol. 10, No. 1 (2019)
SUMBER